Rabu, 26 Maret 2014

Cara Mendaftar Dan Memiliki NPWP Online

Tags

Cara Mendaftar Dan Memiliki NPWP Online - adalah hal yang Harus Kita baca Sebelumnya, inilah beberapa kepentingan buat anda. silahkan simak. Untuk mengembangkan pelayanan dan meningkatkan kualitas sistem perpajakan di Indonesia, maka setiap orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak (WP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib daftar NPWP.
Cara Mendaftar Dan Memiliki MPWP Online
NPWP merupakan sarana di bidang administrasi perpajakan, yang dipergunakan layaknya tanda pengenal diri atau identitas WP. Oleh karena itu, NPWP hanya dimiliki satu oleh setiap WP, sehingga diupayakan agar tidak terjadi NPWP ganda.

Dan tentu saja, bagi mereka yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga diharapkan perpajakan di Indonesia dapat diterapkan secara sebaik-baiknya dengan berasaskan keadilan bagi seluruh WP.

Lihat Selengkapnya Di Situs. SEPUTAR PAJAK

Jangka Waktu Daftar NPWP


Di Indonesia, yang dimaksud dengan WP tidak hanya orang pribadi yang mempunyai penghasilan saja, tetapi juga badan yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya dan dalam bentuk apapun sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 tahun 2008 Pasal 1 angka 2.

Oleh sebab itu, ada beberapa hal perbedaan kecil antara orang pribadi dan badan yang ingin memperoleh NPWP.

Untuk WP orang pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas, diharuskan daftar NPWP paling lambat dalam jangka waktu satu bulan sejak usahanya mulai dilakukan.

Lain halnya untuk WP badan usaha, mereka diwajibkan selambat-lambatnya memperoleh NPWP satu bulan setelah usahanya mulai dijalankan, yaitu sejak saat tercantum dalam akta pendirian yang dibuat di depan Notaris atau dalam hal akta dibuat di bawah tangan adalah saat akta tersebut ditandatangani pihak-pihak yang bersangkutan.

Tempat Pendaftaran Wajib Pajak


Tempat pendaftaran WP yang ingin memperoleh NPWP sesuai dengan ketentuan yang ada adalah, Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang lebih akrab dikenal dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat yang terdapat di wilayah kabupaten atau kota dimana WP bersangkutan berada.


Contohnya saja, apabila si X yang merupakan WP orang pribadi, berdomisili di Jakarta Selatan. Maka, untuk mendaftarkan dirinya, si X cukup dengan datang langsung ke KPP Pratama di daerah Jakarta Selatan, bukan di KPP Pratama yang terletak di Jakarta Utara.


Begitu pun halnya dengan WP badan, dapat mengunjungi KPP di tempat badan tersebut beroperasi. Hanya saja, pengecualian bagi badan tertentu, yaitu badan yang mempunyai tempat usaha yang tersebar di beberapa tempat, misalnya saja sebuah toko yang mempunyai cabang-cabang yang tersebar di banyak daerah.


Di samping WP badan tersebut mendaftar di KPP yang meliputi tempat usahanya yang pertama, badan itu turut mendaftarkan cabang usahanya yang ada sesuai dengan KPP di wilayah yang tersedia.


Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak


Seperti yang telah disinggung di atas, WP datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Di sana, petugas pendaftaran Wajib Pajak akan memberikan formulir kepada WP untuk diisi dengan jelas, lengkap, benar dan ditandatangani.


Dan bagi Anda yang mempunyai kesibukan sehingga berhalangan untuk pergi langsung, Anda dapat diwakilkan oleh orang lain atau anggota keluarga Anda yang diberi kuasa khusus untuk itu.

Secara rinci, syarat-syarat untuk pendaftaran WP yang ingin memperoleh NPWP adalah sebagai berikut:


Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WP (formulir KP PDIP 4.1-00) yang akan dibarikan di KPP;

Menyertakan lampiran:


Bagi WP orang pribadi, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga; Surat Keterangan Domisili dari instansi yang berwenang; fotocopy Surat Ijin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi berwenang (apabila ada).

Bagi WP badan, fotocopy Akta Pendirian Perusahaan; fotocopy Akta Pembukaan Cabang untuk yang berstatus cabang; fotocopy KTP atau SIM salah seorang pengurus; fotocopy Surat Ijin Usahan Perusahaan dari instansi berwenang; Surat Keterangan Domisili dari instansi berwenang dan fotocopy adanya Surat Ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Kapan WP Akan Mendapatkan NPWP?

Setelah mengikuti seluruh ketentuan dan tata cara di atas, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 Pasal 4 ayat 3, Bukti Pendaftaran WP dan Kartu NPWP sudah harus diterima oleh WP paling lambat pada hari kerja berikutnya.


Dan selamat, Nomor Pokok Wajib Pajak telah berada di tangan Anda. Dan jika ada beberapa hal yang ingin Anda tanyakan perihal NPWP milik Anda, entah itu untuk mengganti data yang tidak atau kurang tepat, Anda dapat segera ke KPP terdekat yang ada di wilayah tempat Anda tinggal. Nah, siapa bilang daftar NPWP itu sulit dan rumit?

Kemudahan Pembuatan NPWP


Pembuatan NPWP memang amatlah mudah seperti halnya yang telah dijelaskan di atas. Pemerintah melalui dirjen pajaknya juga telah turut membuat mudah dalam hal pembuatan NPWP ini.

Karena memang kepemilikan NPWP ini dianggap sebagai sebuah hal yang lebih penting lagi. Hal ini disebabkan kepemilikan NPWP banyak sekali berhubungan dengan hal lain.

Kemudahan dalam pembuatan NPWP ini terkait beberapa hal berikut.


1. Pemilik NPWP akan dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih kecil dibandingkan dengan siapa saja yang tak memiliki NPW. Hal ini seperti yang telah ditentukan dalam kebijakan pemerintah.

Semua pegawai baik swasta ataupun Pegawai Negeri, dalam penerimaan penghasilan setiap bulannya pastinya akan dikenakan pajak pengahsilan. Namun bagi siapa saja yang sudah memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif pajak yang lebih kecil dibandingkan dengan pegawai yang belum mempunyai NPWP.

2. Tarif fiskal yang tidak dibayarkan. Setiap orang yang akan pergi ke luar negeri pastinya akan dikenakan tarif fiskal. Namun bagi siapa saja yang telah memiliki NPWP maka tidak akan dikenakan tarif fiskal ini.

maka dari itu kepemilikan NPWP ini amatlah dianggap penting bagi siapa saja yang suka untuk bepergian ke luar negeri. Karena ia akan terbebaskan dari membayar tarif fiskal yang selalau dibayarkan setiap akan bepergian kelaur negeri. Berarti dengan memiliki NPWP akan memangkas biaya yang akan dikeluarkan.

3. Kepemilikan NPWP adalah salah satu syarat dalam pengajuan kredit ke bank. Ketika kita akan mengajukan kredit ke bank dengan jumlah uang di atas lima puluh juta rupiah, maka salah satu syarat yang akan diajukan oleh pihak bank adalah kepemilikan dari NPWP. Jika kita tak memiliki NPWP ini maka tentunya pihak bank akan menolak untuk memberikan kredit ini.

Banyak bentuk kredit yang dapat diajukan ke bank. Seperti halnya pinjaman untuk pembelian rumah secara KPr, pembelian kendaraan bermotor seperti mobil dengan harga di atas lima puluh juta atau bahkan kredit modal usaha tentunya akan membutuhkan kepemilikan dari NPWP ini.

4. Prasyarat tertentu. NPWP juga dijaidkan sebagai prasyarat dalam beberapa hal tertentu. Dan bagi siapa saja yang berhubungan dengan hal ini maka akan diberikan keharusan untuk membuat atau mengurus kepemilikan NPWP.

Contohnya adalah ketika kita adalah mahasiswa Strata2 yang kuliah dengan biaya tertentu. Biasanya kita kuliah di perguruan tinggi dengan adanya pengajuan bewasiswa ini.

Beasiswa yang diberikan akan diberikan secara berkala dalamjangka waktu tertentu. Namun salah satu syarat untuk dapat mengambil beasiswa tersebut adalah mempunyai NPWP. Jadi kepemilikan NPWP dalam hal ini akan memudahkan dalam menerima beasiswa yang digunakan untuk kuliah ini.

Itulah beberapa hal di dalam kehidupan kita bernegara yang memungkinkan rakyat Indonesia untuk membuat NPWP karena kepemilikan NPWP sendiri amatlah berguna atau dibutuhkan dalam banyak kondisi maka dari itu amat penting dalam pembuatan NPWP.

Dengan melihat pada kondisi yang penting ini, sejatinya pihak pemerintah juga sudah memberikan kemudahan bagi setiap warga negara Indonesia untukmembuat NPWP ini. birokrasi yang digunakan dalam pengurusan NPWP juga tak dipersulit atau justru dimudahkan.

Hal ini untuk membuat semakin banyaknya yang memiliki NPWP. Karena justru dengan kepemilikan NPWP akan lebih memudahkan pemilik dalam banyak hal. Maka dari itu memang diharapkan akan semakin banyak warga negara kita yang memiliki kesadaran untuk membuat atau mengurus NPWP ini.

Dengan kemudahan daftar NPWP maka tak akan menjadi pilihan atau pemikiran ulang lagi untuk memiliki NPWP atau Nomer Pajak Wajib Pajak ini.

Gunakanlah Bahasa yang sopan santun
EmoticonEmoticon